AHY Akan Dipolisikan
Makin menarik apa yang terjadi dalam partai Demokrat. Saling serang dan saling klaim seolah menjadi berbalas pantun. Usai safari ke kantor-kantor oleh kubu AHY, yang salah satunya malah mempermalukan, karena ke KPU. Sama juga mau naik kereta tapi datang ke bandara. Tiket ada, tapi bukan tiket kereta.
Adiknya pun ikut-ikutan membuat pantun, tetapi ngaco. Ah biarlah, kasihan, kan dia lagi latihan bicara. Biar saja gak asyik bahas dia. Lebih menarik bahasa AHY.
Kubu KLB Moeldoko mau membawa AHY k kepolisian, karena dianggap bertanggung jawab atas perubahan pembukaan dari AD-ART dari Partai Demokrat. Pembukaan ini seperti nyawa dan gerbang bagi keberadaan sebuah partai. Pasal-pasal memang bisa diubah, namun jika pembukaan, dan bagian dari sebuah sejarah diganti ya sudah berbeda.
Kubu KLB Moeldoko mengatakan, jika SBY masuk dalam jajaran pendiri, dalam pembukaan dan itu telah disahkan dalam akta notaris. Tidak bisa kongres, KLB apalagi mengubah bagian dari pembukaan yang telah diakui keabsahannya oleh notaris. Kata kubu KLB, itu harus berdasarkan ketetapan pengadilan.
Mengajukan adanya perubahan atas bagian dari AD-ART. Tidak semata hanya pasal-pasal, yang biasa berganti, setiap waktu. Itu adalah teknis. Nah ketika bagian sejarah diubah, ini layak memang diselesaikan dengan penegak hukum.
Ini justru baik, jadi jangan jadikan momentum ini sebagai kriminalisasi atau malah saling menjatuhan. Justru menjaga wibawa Partai Demokrat sendiri. Tetapi harus konsekuen, jika AHY tidak bersalah ditetapkan pengadilan, para pelapor layak dituntut balik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Menarik, hanya AHY yang menjadi obyek laporan. Artinya memang mereka fokus “membuang” AHY saja. DPP dianggap tidak perlu ikut bertanggung jawab atas perubahan itu. Fokus mereka baik dalam konteks ini.