Darurat Kriminalisasi Guru: Ketika Disiplin Berujung Jeruji Besi
Kasus seorang guru honorer di Sumatera yang dipidanakan hanya karena menegur siswa berambut warna-warni menjadi potret buram keadilan di Indonesia. Meski intervensi DPR-RI akhirnya membuahkan pembebasan, kejadian ini menyisakan luka mendalam. Muncul sentimen pahit di masyarakat: “Baru kali ini DPR bekerja.” Namun, mengapa harus menunggu viral? Mengapa perlindungan terhadap guru terasa begitu mahal dan langka?
Kriminalisasi yang “Ngaco” dan Subjektif
Dunia pendidikan kita saat ini berada dalam kondisi darurat perlindungan guru. Kriminalisasi sering kali bermula dari salah kaprah penafsiran Undang-Undang Perlindungan Anak. Kekerasan didefinisikan secara sangat subjektif dan multitafsir. Ketika guru memberikan sanksi edukatif—seperti mencubit atau memotong rambut yang menyalahi aturan—hal tersebut dengan mudah dilabeli sebagai penganiayaan.
Ironisnya, penegak hukum sering kali terjebak dalam pragmatisme hukum tanpa melihat konteks pedagogis. Guru yang berniat membentuk karakter justru diseret ke meja hijau layaknya penjahat kelas kakap. Fenomena ini menciptakan iklim ketakutan di sekolah, di mana guru merasa tak lagi memiliki otoritas di kelasnya sendiri.
Dampak Fatal: Guru yang “Leleh Luweh”
Ketakutan akan kriminalisasi melahirkan sikap leleh luweh atau masa bodoh di kalangan pendidik. Demi menghindari gesekan hukum, banyak guru memilih untuk “menyorong” siswa agar sekadar lulus atau naik kelas tanpa peduli pada kualitas moral mereka. Slogan terselubung pun muncul: “Naik kelas adalah kebebasan.”

Paradoks Orang Tua dan Matinya Kepercayaan
Banyak orang tua saat ini merasa “sok kritis” dengan melaporkan guru atas hal-hal sepele, namun gagal mendidik anak di rumah. Jika orang tua merasa anaknya tidak boleh disentuh aturan sekolah, maka homeschooling adalah solusinya. Sangat ironis ketika orang tua menuntut anaknya sukses, namun justru menghancurkan otoritas orang yang membantu mereka mendidik anak tersebut.
Kondisi ini sangat kontras dengan generasi 70-80an. Dulu, guru adalah mitra orang tua. Jika anak dihukum di sekolah, orang tua justru akan menambah hukuman di rumah karena percaya pada integritas guru. Kini, hubungan itu berubah menjadi transaksional dan penuh kecurigaan, di mana guru dianggap sebagai “pelayan” yang bisa dituntut kapan saja.
Mandulnya Organisasi dan Harapan pada Dewan
Di tengah badai kriminalisasi, federasi atau organisasi guru sering kali terkesan mandul. Mereka lebih terlihat sebagai “golongan priyayi” yang sibuk dengan urusan birokrasi daripada menjadi perisai hukum bagi anggotanya. Guru honorer dengan gaji kecil seringkali dibiarkan berjuang sendirian di pengadilan tanpa bantuan hukum yang mumpuni.
Apresiasi untuk DPR-RI yang bergerak cepat dalam satu kasus ini, namun kita butuh lebih dari sekadar aksi sporadis. Dewan harus menjembatani masalah ini secara sistemik, mungkin melalui revisi regulasi yang memisahkan antara “sanksi edukatif” dan “penganiayaan”. Jangan sampai intervensi hanya dilakukan saat kasus viral demi kepentingan citra politik semata.
Salam Penuh Kasih
Susy Haryawan
