Politik

Darurat Beragama, Ketika Atribut Suci Menjadi Kedok Kejahatan

Belajar dari Pastor Menjadi Pengacara Pub dan Bank Syariah

Istilah “darurat” sering kali terasa lebih netral dan aman di telinga masyarakat dibandingkan kata “mabuk”. Namun, dalam konteks kehidupan spiritual kita hari ini, fenomena “mabuk beragama” adalah realitas yang pahit. Mabuk berarti menurunnya kesadaran, di mana logika lumpuh dan yang tersisa hanyalah dorongan instingtif. Dalam beragama, kondisi ini terjadi ketika seseorang abai terhadap akal sehat. Ironisnya, ada oknum pemuka agama yang justru mengajarkan umatnya untuk meninggalkan akal demi ketaatan buta.

Padahal, akal adalah pembeda utama antara manusia dan binatang. Filsafat menyebut manusia sebagai animal rationale—makhluk yang berakal budi. Dalam perspektif religius, akal budi adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Sungguh ganjil jika kita beragama atas perintah Tuhan, namun di saat yang sama kita membuang instrumen akal yang Ia berikan. Beragama seharusnya membuat kita semakin manusiawi, bukan justru menjauh dari nilai-nilai moral dasar hanya karena terlalu sibuk menghafal ayat tanpa memahami esensinya.

Agama sebagai Komoditas dan Alat Pemasaran

Artikel ini tidak sedang menggugat kesucian agama, melainkan mengkritik perilaku penganutnya. Fenomena yang kita saksikan saat ini adalah penggunaan atribut agama sebagai alat untuk memuluskan kejahatan. Hal ini bisa terjadi di semua lini dan semua keyakinan. Agama sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya justru merendahkan posisi agama itu sendiri.

Salah satu kasus yang menghebohkan publik secara nasional adalah penetapan tersangka terhadap petinggi sebuah Bank Syariah yang diduga melakukan penyelewengan keuangan. Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan publik. Label “Syariah” seolah-olah hanya dijadikan bagian dari strategi pemasaran yang menggiurkan untuk menarik simpati umat, sementara praktik di dalamnya justru jauh dari nilai kejujuran. Ini adalah bentuk penistaan yang nyata: menggunakan simbol ketuhanan untuk menutupi kerakusan materi.

Konflik Kepentingan di Lingkungan Religius: Kasus NTT

Krisis integritas ini juga merambah ke institusi keagamaan lainnya. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mayoritas penduduknya beragama Katolik, hampir setiap keluarga memiliki anggota yang menjadi biarawan, biarawati, atau pastor. Namun, belakangan muncul kegaduhan terkait seorang pastor yang juga menyandang gelar Sarjana Hukum. Ia bertindak sebagai pengacara bagi tempat hiburan malam dan harus berhadapan secara hukum dengan pastor lainnya dalam sebuah konflik kepentingan yang tajam.

Secara aturan gerejani, seorang pastor tidak diperbolehkan bekerja tanpa penugasan resmi dari keuskupan atau tarekatnya. Menjadi tenaga ahli hukum untuk tempat hiburan malam jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai misi sucinya. Persoalan utamanya bukan pada profesi hukumnya, melainkan pada bagaimana jabatan religius berbenturan dengan kepentingan bisnis duniawi. Kedok tokoh agama sering kali menjadi tameng yang dianggap aman dari jeratan hukum maupun kritik sosial.

Ritual Sumpah yang Kehilangan Makna

Jika kita melihat lebih luas, darurat beragama ini nampak jelas pada perilaku para pejabat publik atau “maling berdasi”. Setiap pejabat di negeri ini disumpah di bawah kitab suci. Tangan mereka diletakkan di atas firman Tuhan, mulut mereka mengucap janji setia, namun tangan yang sama pula yang digunakan untuk menandatangani dokumen korupsi.

Dimana letak sumpah itu? Sering kali, prosesi sumpah jabatan hanya dianggap sebagai seremoni formalitas yang diakhiri dengan acara makan-makan. Sangat mungkin, saat mulut mengucapkan janji untuk mengabdi, pikiran mereka sudah merancang skema keuntungan apa yang bisa diraup. Ketidakmampuan untuk merasa bersalah adalah puncak dari darurat beragama. Agama hanya menjadi aksesori luar, sementara batinnya kosong dari rasa takut kepada Sang Pencipta.

Fenomena Medsos dan Polarisasi Bangsa

Di era digital, darurat beragama semakin akut dengan munculnya pemuka agama yang menggunakan media sosial semata-mata untuk monetisasi. Standar kebenaran bergeser menjadi standar “viral”. Demi mengejar sensasi, ajaran yang disampaikan sering kali ngawur dan menyerempet ajaran agama lain yang bukan kapasitasnya.

Kondisi ini menghambat kemajuan bangsa. Energi kita habis terkuras untuk bertikai mengenai hal-hal superfisial seperti “boleh atau tidak boleh”, sementara substansi pembangunan manusia terabaikan. Lebih kacau lagi ketika dogma agama tertentu dipaksakan untuk mengatur pemeluk agama lain dalam konteks bernegara. Perilaku eksklusif ini perlahan menyisihkan Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa.

Solusi Konkret: Mengakhiri Darurat Beragama

Untuk keluar dari kubangan darurat ini, kita memerlukan langkah-langkah nyata yang melampaui sekadar retorika:

  1. Revolusi Pendidikan Keagamaan Berbasis Kritis: Lembaga pendidikan agama harus mulai berani mengintegrasikan metodologi berpikir kritis (logika) ke dalam kurikulumnya. Umat perlu diajarkan untuk bertanya “mengapa”, bukan sekadar “apa”. Agama harus dipahami sebagai jalan etika, bukan sekadar kumpulan instruksi mekanis yang menjauhkan manusia dari nalar.
  2. Audit Integritas Lembaga Berlabel Agama: Pemerintah dan otoritas terkait (seperti OJK untuk bank syariah) harus menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi yang menggunakan label agama. Label “Suci” tidak boleh menjadi celah untuk menghindari audit transparansi. Setiap penyalahgunaan atribut agama untuk penipuan harus dihukum lebih berat karena ada unsur pembohongan publik berbasis keyakinan.
  3. Standarisasi Etika Pemuka Agama: Organisasi keagamaan (MUI, PGI, KWI, PHDI, dll) perlu mempertegas kode etik bagi para pemuka agama terkait konflik kepentingan. Seorang tokoh agama harus memiliki garis tegas antara pelayanan spiritual dan aktivitas bisnis komersial. Sanksi internal yang tegas bagi mereka yang menggunakan jabatan agama untuk kepentingan pribadi sangat diperlukan demi menjaga muruah institusi.
  4. Membumikan Sumpah Jabatan: Sumpah jabatan tidak boleh lagi sekadar formalitas. Perlu ada mekanisme di mana pelanggaran terhadap sumpah (seperti korupsi) secara otomatis dianggap sebagai bentuk “diskualifikasi moral” yang membawa konsekuensi hukum sosial yang lebih berat. Kitab suci di atas kepala harus menjadi pengingat tanggung jawab metafisik yang nyata.
  5. Literasi Digital bagi Umat: Masyarakat perlu diedukasi untuk tidak menelan mentah-mentah konten agama yang provokatif di media sosial. Umat harus bisa membedakan mana ulama/pastor/pendeta yang benar-benar mengajar untuk kedamaian, dan mana yang sekadar mengejar adsense dengan cara menebar kebencian.

Beragama seharusnya memanusiakan manusia. Jika agama justru digunakan untuk melegalkan kejahatan, menipu umat melalui institusi keuangan, atau mencari panggung sensasi, maka kita sedang berada dalam fase “darurat” yang menghancurkan. Kita butuh keberanian untuk mengkritik perilaku orang beragama yang menyimpang tanpa harus merasa sedang menista agamanya itu sendiri. Hanya dengan kejujuran intelektual dan moral, agama bisa kembali menjadi cahaya penuntun bagi kemajuan bangsa, bukan sekadar kedok untuk menutupi kegelapan.

Salam Penuh Kasih

Susy Haryawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *