Dilema Penegakan Hukum: Antara Restorative Justice, Pidana, dan Jebakan “Kekeluargaan”
Akhir-akhir ini, wajah penegakan hukum di Indonesia tampak seperti cermin yang retak; memantulkan bayangan yang jungkir balik. Kita sering disuguhi realita paradoksal: korban kejahatan yang justru menjadi tersangka, pelaku kriminal yang melaporkan balik korbannya, hingga aparat penegak hukum yang alih-alih menjadi wasit adil, justru memfasilitasi kekacauan tersebut. Fenomena ini menciptakan luka sosial yang dalam, di mana masyarakat mulai menunjukkan sikap yang tampak seperti apatisme. Namun, jika kita selami lebih dalam, sikap abai warga terhadap aksi pencurian atau penjambretan di ruang publik bukanlah murni karena ketidakpedulian, melainkan rasa “jerih”—sebuah ketakutan sistemik untuk berurusan dengan birokrasi hukum yang sering kali tidak berpihak pada keadilan.
Anatomi Sosiologis: Apatisme sebagai Mekanisme Pertahanan Diri
Secara sosiologis, sikap “cuek” yang ditunjukkan masyarakat saat melihat tindak kriminal di depan mata bukanlah sebuah kekosongan moral, melainkan sebuah apatisme sistemik. Dalam struktur masyarakat yang sehat, warga bertindak sebagai kontrol sosial informal. Namun, ketika lembaga formal dianggap tidak lagi kredibel, terjadi pergeseran perilaku yang oleh para sosiolog disebut sebagai Social Bystander Effect yang akut.
Masyarakat sedang mengalami kelelahan hukum. Mereka melihat bahwa melaporkan kejahatan justru mendatangkan beban baru: waktu yang terbuang, biaya yang tidak transparan, hingga risiko dikriminalisasi balik. Apatisme ini adalah bentuk “protes diam” sekaligus mekanisme pertahanan diri. Warga memilih tidak terlibat bukan karena mereka setuju dengan kejahatan, tetapi karena mereka takut terjebak dalam labirin birokrasi yang lebih menakutkan daripada pelaku kejahatannya itu sendiri. Kondisi ini memicu lunturnya modal sosial (social capital); ketika kepercayaan warga terhadap negara runtuh, mereka akan menarik diri sepenuhnya dari urusan publik, menciptakan “vakum kekuasaan moral” yang justru memberi panggung bebas bagi para pelaku kriminal.
Kisah Klasik: Predator di Lingkungan Sendiri
Potret nyata keresahan ini terekam dalam diskusi warga di tingkat RT. Ada kecemasan kolektif karena munculnya “predator” domestik—seorang tetangga yang dengan teganya menyatroni rumah warga lain untuk menggasak barang berharga. Meski rekaman CCTV sudah menunjukkan bukti yang benderang, semangat guyub dan rasa tidak enak hati membuat kasus ini awalnya diselesaikan melalui jalur “kekeluargaan”. Sebuah surat pernyataan ditandatangani, kesepakatan dibuat: jika mengulangi, hukum akan bicara.
Di sinilah letak masalahnya. Warga sebelumnya sudah berupaya memanusiakan pelaku dengan mencarikan pekerjaan, namun ia enggan bertahan karena mentalitas yang lebih menyukai jalan pintas. Dalam kondisi mentalitas kriminal yang sudah mengakar, penyelesaian kekeluargaan bukan lagi solusi, melainkan pembiaran. Pidana dan jeruji besi seharusnya menjadi instrumen pendidikan terakhir (ultimum remedium) untuk memberikan ruang perenungan yang ekstrem bagi mereka yang tidak bisa lagi dididik secara sosial melalui cara-cara normatif.
Skala Prioritas: Pangkat, Nominal, dan Gengsi
Ketimpangan penegakan hukum sering kali dipicu oleh kacamata petugas yang subyektif. Mari berkaca pada sebuah tayangan yang memperlihatkan video seorang perwira polisi (AKBP) melaporkan kehilangan sepeda tanpa menggunakan seragam. Petugas di loket, yang tidak tahu pangkat si pelapor, melayani dengan cuek. Laporan kehilangan sepeda dianggap remeh dan tidak layak diproses serius. Namun, begitu identitas dan pangkat terungkap, petugas mendadak sigap dan tergopoh-gopoh.
Lepas dari apakah video tersebut settingan atau nyata, pesan moralnya sangat valid: ada kecenderungan aparat hanya mau memproses laporan jika nominal kerugiannya besar atau pelapornya memiliki posisi tawar. Jika yang hilang adalah mobil tua tahun 80-an milik warga berpenampilan sederhana, besar kemungkinan laporannya hanya akan menjadi tumpukan kertas. Fenomena ini identik dengan sistem perbankan: utang rakyat kecil dikejar habis-habisan, namun utang konglomerat sering kali “aman” di bawah lindungan relasi kuasa. Rakyat kecil dipaksa tunduk pada hukum yang tajam, sementara elit menikmati hukum yang lentur.

Restorative Justice: Salah Kaprah dalam Praktik
Saat ini, istilah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sedang menjadi tren. Ide dasarnya mulia: mengurangi kepadatan penjara dengan mendamaikan pelaku dan korban untuk kasus-kasus ringan. Namun, praktiknya sering kali melenceng menjadi “kartu bebas penjara” bagi kriminal murni.
Kita harus tegas membedakan mana wilayah pidana murni dan mana kesalahan bertindak dalam hidup bermasyarakat. Kasus seperti pencemaran nama baik, yang bersifat subyektif dan sering kali berawal dari gesekan sosial, sangat layak diselesaikan dengan RJ. Memenjarakan orang karena status media sosial hanya akan memenuhi lapas secara percuma. Begitu pula dengan kasus penistaan agama yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog budaya, namun sering kali dipaksakan ke ranah pidana demi memuaskan tekanan massa.
Sebaliknya, jambret, maling, dan perampok adalah ranah pidana, bukan kekeluargaan. Bagaimana mungkin maling yang berulang kali beraksi diizinkan pulang hanya dengan kata “maaf”? Jika kriminalitas murni diselesaikan secara kekeluargaan, yang terjadi bukan restorasi keadilan, melainkan pengkhianatan terhadap keamanan warga. Jiwa kriminalnya harus dibenahi dulu melalui sanksi hukum, baru bicara soal rekonsiliasi kekeluargaan.
HAM, Praduga Tak Bersalah, dan Perlindungan Korban
Setiap manusia memang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk maling dan koruptor. Namun, jangan sampai narasi HAM digunakan secara keliru untuk membela tindakan pidana yang merugikan orang lain. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) ada untuk melindungi pelaku dari perlakuan tidak adil atau penyiksaan, bukan untuk mengaburkan fakta kejahatan.
Kini yang terjadi malah “praduga benar” bagi mereka yang berduit, sementara korban menjadi pihak yang paling tidak terlindungi. Dalam kasus tertentu, seperti pelecehan seksual ringan (misalnya onani di transportasi umum), penyelesaian tanpa pemidanaan mungkin bisa dipertimbangkan demi rehabilitasi mental pelaku jika korban bersedia. Namun, untuk kejahatan yang bersifat predatoris dan berulang, hukum harus berdiri tegak di depan korban sebagai perisai, bukan sebagai alat tawar-menawar bagi pelaku.
Menghentikan Tawar-Menawar Keadilan
Tragedi terbesar dalam penegakan hukum kita adalah ketika hukum dijadikan komoditas dagang. Kasus-kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa oknum pejabat pengadilan hingga aparat membuktikan bahwa ada pihak-pihak yang mengambil untung dari celah antara “pidana” dan “kekeluargaan”. Mereka menjual “damai” dengan harga tinggi atau memaksakan proses hukum hanya untuk memeras pihak yang lemah.
Salam Penuh Kasih
Susy Haryawan
