FEATURED

Media: Pembubaran Ibadah, Polisi: Penghentian Ibadah

Media: Pembubaran Ibadah, Polisi: Penghentian Ibadah

Lagi dan lagi, belum juga sepi pembicaraan pembacokan mahasiswa rosario di Pamulang, kini di Gresik terjadi lagi. Pembubaran, baca bahasa pers, dan penghentian, baca bahasa polisi. Hal yang sudah berkali ulang, namun penyelesaiannya juga gitu-gitu bae. Hukuman yang sangat ringan, gegap gempita di awal-awal, dan semua terlupakan. Meledak lagi marah –marah, diredam, lupa.

Sudah wegah membahas mengenai perilaku intoleran ini toh masih sama saja. Terulang lagi dan lagi. Beberapa artikel khusus membahas perilaku polisinya. Hal ini jauh lebih pas karena sikap aparat inilah yang membuat perilaku mereka subur dan terulang.

Kali ini, kejadian di Gresik, media menggunakan kata pembubaran. Polisi mengatakan hanya menghentikan. Hal yang seolah sepele, dan tidak perlu dibesar-besarkan. Benar, bahwa kondisi itu perlu diredam, sehingga tidak membuat keadaan lebih parah. Setuju. Namun ada yang dilupakan.

Itu untuk meredam dari keadaan melebar dan memanaskan suasana. Mereka, aparat kepolisian abai akan penghargaan akan korban dan sikap melindung korban dan calon korban, karena rekam jejak hal ini sudah sangat banyak dan cenderung sering. Korban seolah menjadi pesakitan lagi dan si pelaku malah cenderung dan sangat mungkin merasa dilindungi dan tidak takut kejadian di tempat lain.

Memang ada beda kepentingan, karena media memiliki jargon bad news is good news, berita buruk adalah berita yang baik. Ungkapan yang mau mengatakan mewartakan hal yang buruk itu akan menarik dari pada menuliskan hal baik. Seolah-olah hal biasa saja kebaikan itu dinyatakan dalam berita. Jelas sudut pandang yang berbeda. Meskipun jangan lupa, media pasti juga memilii visi dan misi serta nilai yang diperjuangkan.

Nah, apa yang polisi nyatakan itu adalah mau menetralisasi, meredakan, dan menurukan tensi. Namun tidak sepenuhnya benar, karena kejadian model demikian akui dan terima dulu bahwa hal tersebut adalah faktual. Tidak perlu membela diri dan membuat seolah-olah itu hal yang sederhana. penghakiman dulu seperti ini membuat korban merasa menjadi bertambah berat bebannya, sebaliknnya pelaku merasa mendapatkan angin segar.

Belum lagi jika polisi sudah ngeper atau ketakutan dicap sebagai pembela oleh pihak-pihak di belakang pelaku. Cilaka ketika penegak hukum sudah ketakutan. Mana bisa bertindak obyektif dan di atas semua yang bersitegang? Harusnya penegak hukum ada pada posisi tengah, berdiri di antara para pelaku dan korban, jika ketakutan, pastinya mereka akan memihak. Kiamat jika demikian.

Jangan harap intoleransi bisa berkurang jika penegak hukumnya sudah ketakutan duluan. Apalagi dicap penista agama. Selesai, tidak perlu ada aparat, semua bisa menjadi hakim atas tindakan sendiri. Hukum rimba yang terjadi.

Sikap demikian, apa yang polisi katakan menyuburkan tindakan sepihak dan seenak udelnya sendiri. Pidana ya pidana saja, bukan berdalih macam-macam. Mau menghentikan, membubarkan, atau mengganggu intinya sama. Jangan dipakai untuk membuat pelaku jadi korban dan korban malah dobel menderita, stop main kata ala penegak hukum.

Salam Penuh Kasih
Susy Haryawan