KemenHAM dan Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Cilodong Depok
KemenHAM dan Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Cilodong Depok
Belum sebulan pengusiran, perusakan, dan intimidasi peserta retret di Sukabumi, kini ada penolakan pendirian Gereja, padahal sudah ada izin. Hal yang sebenarnya sangat ironis di negara yang katanya berdasarkan Pancasila. Seharusnya hal seperti ini sudah selesai puluhan tahun lalu, bukan malah makin menggejala seperti ini.
Setelah Gubernur Jawa Barat turun dan memberikan bantuan untuk perbaikan kerusakan villa, polisi menetapkan tujuh (7) tersangka intoleran. Entah ada angin atau badai dari mana kog bisa-bisanya KemenHAM yang seharusnya membela korban kini membela pelaku. Hal yang sebenarnya tidak aneh dan luar biasa, wong terlihat adanya polisi dan tentara di tempat kejadian dan tidak ngapa-ngapain. Mosok mengawal perusuh?
Jadi jika KemenHAM meminta polisi menangguhkan penahanannya ya tidak ada yang salah, sejak awal aparat ada di sana, seolah mengamankan para pelaku yang anarkhis. Lha bagaimana, ada perusakan property orang, termasuk salib, memecahkan kaca, kog polisinya hanya bengong. Lha bua tapa didanai negara menjaga keamanan, apa coba yang dijaga jika demikian? Takut pada massa atau memang sealiran?

Tafsir Pancasila, Bukan Mayoritas
Kebenaran itu tidak hanya karena diyakini oleh banyak orang. Berbangsa Indonesia jelas parameternya Pancasila dan UUD 45. Beragama, beribadah, dan mengekspresikan agamanya, serta di sini termasuk rumah ibadah adalah bagian utuh yang dijamin negara. Namun, kini tafsir sepihak kelompok intoleran atas nama agama membuat semua runtuh. Bisa seenaknya sendiri menafsir, melakukan eksekusi seturut kemauan sepihak masing-masing.
Negara bisa rontok jika demikian. Pemerintah harus hadir dengan tegas, bukan sekadar omon-omon koson yang tidak melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Entah mereka ke mana, semua diam, termasuk Kemenag dan Menteri Agama dan jajarannya. Padahal Namanya Menteri Agama, bukan Menteri Agama Mayoritas.
Salam Penuh Kasih
Susy Haryawan
