Akhir Perjalanan Panjang Rizieq Shihab?
FPI dan Polri memiliki hak yang sama. Sejatinya, FPI tidak lagi berhak karena sudah tidak mempunyai izin sebagai ormas. Karena kehilangan nyawa dan itu perlu dipertanggungjawabkan, jadi sama-sama bisa mengajukan pembelaan.
Kembali pada pengantar, tidak ada lepas kepentingan dan sepenuhnya netral, namun sebisa mungkin melihat dengan upaya maksimal untuk lebih obyektif. Beberapa hal menjadi fakta mana yang lebih mendekati kebenaran.
Satu, kebiasaan yang melaporkan apa-apa itu sepihak dan gegabah. Polisi atau FPI? Bisa dibandingkan bahasa dan isi dari bahan konperensi pers, lepas dari pengalaman dan pendidikan, mana yang cenderung benar dan mana yang memiliki kandungan mencari benarnya sendiri. Semua dengan kaca mata masih normal, tidak perlu melihat reputasi kedua belah pihak.
Dua, uraian logis dengan berbagai dalih, alibi, dan kronologis. Bagaimana bisa pengajian kog tengah malam. Benar atau tidak tepat? Bersenjata pula, mungkin akan ada pembelaan bisa saja itu milik polisi, nah CCTV bisa dijadikan bahan untuk kajian dan pembuktian lebih lanjut.
Tiga, status Rizieq sebagai terpanggil kepolisian, tidak datang, namun bisa bepergian. Ini sebuah tanya yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Rizieq dan FPI. Ingat polisi memiliki payung hukum, berbeda dengan laskar FPI. Lebih baik dijawab ini dulu, dari pada ke mana-mana.
Empat, sejatinya masih cenderung menilai, bahwa polisi bisa saja lebay dan mengamuk kemudian menembak dengan tidak sepantasnya. Eh malah majalah kontroversial, sok oposan berinisial T kolaborasi dengan Komnas HAM sudah memihak dan bisa dimaknai memojokan kepolisian, ya sudah ke mana yang lebih benar. Lihat saja mana suara Komnas HAM ketika pemenggalan si Sulawesi, mengapa diam seribu bahasa, apa mereka bukan manusia? Apalagi pelakunya terduga teroris.
