Gisel Korban UU Pornografi, Salah Satu Inisiatornya juga Terjerat, Rizieq Shihab
Inisiator ngaco UU Pronografi, ranah privat yang berdampak hukum sosial dan moral, bukan hukuman badan karena hukum positif pidana. Tanpa adanya UU Pornografi, dugaan percakapan mesum itu tidak akan berdampak besar. Itu ranah privat. Pembelaan selama ini termentahkan karena perilakunya yang ugal-ugalan pada 2006-an lampau.
Kini, saatnya si inisiator yang gigih mencela bagi yang menolak pengesahan RUU APP sebagai pembela atau pelaku pornografi dan pornoaksi itu kini malah menjerat lehernya sendiri. Bersama dengan Gisel yang juga menjadi korban atas UU yang konyol itu.
Ingat UU ini sarat kepentingan sekelompok saja. Lihat saja dengungan ketidakpuasan dari Papua, Bali, Sulawesi Utara, dan NTT, di mana banyak menjadi “korban” atas UU yang aneh, lucu, dan multitafsir itu.Nasi sudah menjadi bubur. Apakah perlu revisi, atau malah penghapusan UU Pornografi? Silakan saja, asal itu kajiannya mendalam dan menyeluruh, bukan asal-asalan apalagi arogan.
UU yang banyak , tumpang tindih, dan bahkan mengurusi ranah personal, malah mempertontonkan wajah masyarakatnya masih primitif, belum maju, ,modern, dan beradab. Jika sudah maju, sedikit aturan, namun lebih banyak aturan yang tidak tertulis namun ditaati.
Pembelajaran baik bagi seluruh warga negara, UU dibuat bukan karena emosi, kepentingan sesaat, sekelompok saja, namun demi kepentingan bangsa dan negara. Saatnya maju dan bersikap dewasa, menyeluruh, kontekstual, bukan semata kepentingan segelintir pihak, apalagi pesanan asing.
Perlu sikap kritis ketika perbedaan sikap dan pendapat, namun ada yang sangat getol dan cenderung berlebihan memaksakan untuk secepatnya. Pemilik rekam jejak juga cenderung sektarian, kepentingan sempit, dan sering menjadi operator pesanan, berarti ada sesuatu.
Salam Penuh Kasih
Susy Haryawan
