Mahfud MD dan Harapan Penegakan Hukum ke Depan

Mahfud MD dan Harapan Penegakan Hukum ke Depan

Sah, koalisi yang digawangi PDI-Perjuangan menyandingkan Mahfud MD sebagai partner Ganjar Pranowo dalam pilpres mendatang. Pakar dan akademisi Hukum ini memang layak dan pantas untuk menjadi kandidat RI-2. Usai dalam periode yang lalu mendadak batal dengan alasan dan perjalanan politik yang masih pada ingat dan paham.

Krisis penegakkan hukum cukup memprihatinkan. Lihat saja bagaimana MA sering memutuskan apa yang tidak cukup memuaskan berbagai pihak. Contoh mengurangi hukuman bagi koruptor, atau kejahatan besar namun pelaku adalah pejabat besar. Perilaku ini bukan hanya sekali atau dua kali. Sudah berkali ulang.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat dan juga lembaga negara, kerugian uang rakyat itu tidak main-main. Bagaimana rakyat dan publik mau melihat   harapan dengan adanya perubahan yang cukup signifikan, bukan hanya slogan semata.

Waktunya membangun manusia, usai pembangunan infrastruktur sudah relatif aman dan merata. Pelosok desa hingga kota, kini kesenjangannya tidak begitu lebar lagi. Manusianya perlu dibenahi, mental kere, gratisan, subsidi, mengeluh, dan mencaci maki tanpa kerja perlu ditata ulang, reset untuk menjadi manusia tangguh.

Asal usul Mahfud MD juga sangat baik, menarik, dan membuat harapan makin membuncah. Wakil presiden dari Sumatera  pernah, Sulawesi, Kalimantan, banyak memang dari Jawa, kini Madura pun memiliki kans mempunyai wakil presiden. Ini tentu bukan bicara mengenai primordial atau rasis, namun membanggakan, bagaimana NKRI itu memiliki putera terbaik dari seluruh pelosok negeri.

Faktor latar balakang keahlian, terutama hukum sangat baik bagi negeri ini. perlu reformasi, bahkan revolusi untuk memperbaiki keadaan. Harapannya, UU Perampasan Aset bisa lolos, meskipun akan sangat sulit, karena kubu legeslator itu tidak kompeten, lebih cenderung pelaku suap dan bagi-bagi proyek juga. apa mereka mau menyiapkan tiang gantungan? Jelas saja enggak dong.

Toh, sikap optimis tetap harus dibangun, bahwa ada kesempatan yang perlu diyakini saatnya berubah dan bebenah, bisa dilakukan perubahan ekstrem. Siapa sangka tahun 2000-an itu ikut kereta api mana ada nyaman-nyamannya. Berdiri, bergelantungan, panas, copet, dan sejenisnya yang buruk-buruk. Kini semua itu sirna, murah pula.

Harapannya adalah nanti, hukum di Indonesia bisa menjadi panglima yang sesungguhnya.    Tidak ada lagi hukum untuk si kaya dan sumber pendapatan bagi para penegak hukumnya. Apakah itu dapat terjadi? Sangat bisa, afirmasi baik untuk itu.

Salam Penuh Kasih

Susy Haryawan